4 Gelombang (Batch) Plpg Untuk Semua Guru Yg Akan Sertifikasi
Kemdikbud memang patut diacungi jempol. Pasalnya, sekarang program sertfikasi guru untuk guru-guru yg diangkat semenjak 1Januari 2006 hingga 31 Desember 2015 semula wajib menempuh SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru), sekarang dialihkan ke referensi PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan, yg paling menggembirakan bagi Bapak dan Ibu Guru kita adalah, pola PLPG mulai tahun 2016 hingga 2019 akan tetap didanai oleh pemerintah.
Pada hari Senin tanggal 11 April 2016, dari Siaran Pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa sertfikasi guru ialah tanggung jawab pemerintah dan akan didanai oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata reaksi para guru di tanah air masih memberikan sentimen negatif. Hal ini nampak pada bermacam-macam komentar di sosial media dan media online yg pesimis bahwa kabar itu benar, apalagi Siaran Pers itu belum begitu tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru benar-benar didanai pemerintah terutama untuk guru-guru yg diangkat sehabis Desember 2005 (1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015). Pasalnya, guru-guru terlanjur melsayakan pemberkasan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menandatangi pakta integritas yg menyatakan bahwa mereka bersedia membayar jadwal SG-PPG yg diarahkan kepada mereka.
PLPG ialah jalur yg akan diberikan untuk semua guru, baik yg akan melakukan sertfikasi guru dalam jabatan (diangkat hingga dengan 31 Desember 2005), maupun yg diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara jadwal sertifikasi guru. Kesepakatan yg diperoleh dalam pertemuan pihak Kemdikbud dengan Forum Rektor di Universitas Negeri Jakarta (Kamis, 14 April 2016). Selain itu disepakati bahwa pelaksanaan PLPG untuk guru-guru ini akan dilsayakan dalam 4 gelombang (batch) mulai tahun ini (2016) hingga nanti berakhir tahun 2019. Setiap gelombang, akan terdiri dari 140-an ribu guru yg akan ikut. Kaprikornus dari 500 ribu lebih guru belum bersertifikat akan tercover seluruhnya. Akan ada proses antri sesuai dengan daftar urut calon penerima sergur.
Disepakati pula, bahwa dalam PLPG dengan 4 gelombang ini, bahwa guru-guru harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80 dari nilai maksimum 100. Ini bakal jadi PLPG yg cukup berat bagi guru-guru tentunya, walaupun demikian dengan dibiayainya seluruh jadwal sertfikasi guru ini menjadi berkah bagi seluruh pendidik di negeri ini yg belum memegang sertfikat pendidik. Tujuan dari passing grade 80 pada UTN (Ujian Tulis Nasional) sertfikasi guru ialah untuk peningkatan mutu guru yg muaranya ialah peningkatan mutu pendidikan.
Perihal pakta integritas yg telah terlanjur diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota, akan dilsayakan revisi, sebab semua guru tidak akan mengikuti referensi SG-PPG lagi. Kaprikornus juga akan ada revisi petunjuk teknis pelaksanaan sertfikasi guru tahun 2016. Saat ini mungkin belum semua dinas pendidikan kabupaten dan kota yg tahu ihwal info terbaru ini, sebab itu nantinya Dirjen GTK akan mengirim edaran resmi ke seluruh daerah. Para guru diharap bersabar, apalagi pemberkasan (pendaftaran) akan diperpanjang hingga Bulan Mei 2016 mendatang.
Hari ini (Kamis, 14 April 2016), Kemdikbud tampaknya ingin mempertegas siaran pers sebelumnya dengan memberikan info bahwa, benar adanya semua guru yg akan disertifikasi akan diarahkan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), termasuk guru-guru yg diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga dengan 31 Desember 2015. Hal ini tentunya akan melegakan bagi guru-guru kita yg tentunya kondisi perekonomian mereka belum benar-benar mapan. Tentunya guru-guru gres ini, masih membutuhkan banyak santunan finansial sebab mereka mungkin masih harus membayar kredit rumah, kredit motor, dan sbgnya. Kisaran honor mereka kemungkinan belum mencapai 4 juta rupiah per bulannya.
Selamat untuk para guru. Selamat menjadi guru yg profesional dan bermartabat!
Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yg Diangkat Hingga 31 Desember 2015
selamat, semua guru akan diarahkan ke referensi PLPG untuk sertfikasinya. Akan disediakan 4 gelombang PLPG. |
Pada hari Senin tanggal 11 April 2016, dari Siaran Pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa sertfikasi guru ialah tanggung jawab pemerintah dan akan didanai oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata reaksi para guru di tanah air masih memberikan sentimen negatif. Hal ini nampak pada bermacam-macam komentar di sosial media dan media online yg pesimis bahwa kabar itu benar, apalagi Siaran Pers itu belum begitu tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru benar-benar didanai pemerintah terutama untuk guru-guru yg diangkat sehabis Desember 2005 (1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015). Pasalnya, guru-guru terlanjur melsayakan pemberkasan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menandatangi pakta integritas yg menyatakan bahwa mereka bersedia membayar jadwal SG-PPG yg diarahkan kepada mereka.
PLPG ialah jalur yg akan diberikan untuk semua guru, baik yg akan melakukan sertfikasi guru dalam jabatan (diangkat hingga dengan 31 Desember 2005), maupun yg diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara jadwal sertifikasi guru. Kesepakatan yg diperoleh dalam pertemuan pihak Kemdikbud dengan Forum Rektor di Universitas Negeri Jakarta (Kamis, 14 April 2016). Selain itu disepakati bahwa pelaksanaan PLPG untuk guru-guru ini akan dilsayakan dalam 4 gelombang (batch) mulai tahun ini (2016) hingga nanti berakhir tahun 2019. Setiap gelombang, akan terdiri dari 140-an ribu guru yg akan ikut. Kaprikornus dari 500 ribu lebih guru belum bersertifikat akan tercover seluruhnya. Akan ada proses antri sesuai dengan daftar urut calon penerima sergur.
Disepakati pula, bahwa dalam PLPG dengan 4 gelombang ini, bahwa guru-guru harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80 dari nilai maksimum 100. Ini bakal jadi PLPG yg cukup berat bagi guru-guru tentunya, walaupun demikian dengan dibiayainya seluruh jadwal sertfikasi guru ini menjadi berkah bagi seluruh pendidik di negeri ini yg belum memegang sertfikat pendidik. Tujuan dari passing grade 80 pada UTN (Ujian Tulis Nasional) sertfikasi guru ialah untuk peningkatan mutu guru yg muaranya ialah peningkatan mutu pendidikan.
Perihal pakta integritas yg telah terlanjur diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota, akan dilsayakan revisi, sebab semua guru tidak akan mengikuti referensi SG-PPG lagi. Kaprikornus juga akan ada revisi petunjuk teknis pelaksanaan sertfikasi guru tahun 2016. Saat ini mungkin belum semua dinas pendidikan kabupaten dan kota yg tahu ihwal info terbaru ini, sebab itu nantinya Dirjen GTK akan mengirim edaran resmi ke seluruh daerah. Para guru diharap bersabar, apalagi pemberkasan (pendaftaran) akan diperpanjang hingga Bulan Mei 2016 mendatang.
Hari ini (Kamis, 14 April 2016), Kemdikbud tampaknya ingin mempertegas siaran pers sebelumnya dengan memberikan info bahwa, benar adanya semua guru yg akan disertifikasi akan diarahkan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), termasuk guru-guru yg diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga dengan 31 Desember 2015. Hal ini tentunya akan melegakan bagi guru-guru kita yg tentunya kondisi perekonomian mereka belum benar-benar mapan. Tentunya guru-guru gres ini, masih membutuhkan banyak santunan finansial sebab mereka mungkin masih harus membayar kredit rumah, kredit motor, dan sbgnya. Kisaran honor mereka kemungkinan belum mencapai 4 juta rupiah per bulannya.
Selamat untuk para guru. Selamat menjadi guru yg profesional dan bermartabat!
Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yg Diangkat Hingga 31 Desember 2015
0 Response to "4 Gelombang (Batch) Plpg Untuk Semua Guru Yg Akan Sertifikasi"
Post a Comment