Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yg Diangkat Sampai 31 Desember 2015

Positif! Sertifikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Bagi Guru yg Diangkat Hingga 31 Desember 2015)

Berita dan siaran pers wacana Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru beberapa hari yg kemudian benar-benar sanggup dipastikan kebenarannya. Selamat! Ini sebuah kabar bangga untuk guru-guru yg masuk dalam kegiatan sertifikasi yg gres saja melsayakan pemberkasan tahun ini (2016). Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) positif akan membiayai seluruh rangkaian proses sertifikasi untuk 555.467 guru di tanah air. Guru-guru yg akan diberikan santunan dalam hal pembiayaan sertifikasi itu ialah guru-guru dalam jabatan (atau para guru yg telah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yg telah diangkat pada masa 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut (yg dibiayai) hanya akan dilsayakan dengan jalur (pola) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan dibagi-bagi ke dalam 4 gelombang. Diharapkan kesannya nanti di tahun 2019 semua guru-guru yg diangkat hingga 31 Desember 2015 sudah mempunyai sertifikat pendidik.


Kesepatakan Kemendikbud dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Sertfikasi Guru

Bapak Sumarna Surapranata yg merupakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyampaikan bahwa ini sudah disepakati hari Rabu kemarin (tanggal 13 April 2016) bersama lembaga rektor Perguruan Tinggi Negeri (perguruan tinggi negeri) yg bertempat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nah, sudah lega kan Bapak dan Ibu Guru? Alhamdulillah.

Karena jumlah guru yg belum mengikuti kegiatan sertifikasi ini masih banyak, yaitu 555.467 orang, maka tentulah kita bisa memaklumi kalau kegiatan sertifikasi mereka tidak akan sanggup diselesaikan dalam waktu satu tahun saja. Oleh lantaran itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama lembaga rektor telah menyepakati supaya guru-guru yg akan mengikuti sertifikasi guru referensi PLPG yg didanai pemerintah ini akan dibagi-bagi menjadi 4 gelombang, yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hah! 2019? Iyalah, namanya juga gratis kan? Makara harus sabar dong tunggu antrian. Itu masuk akal lantaran setiap tahunnya (tiap gelombang akan dianggarkan untuk 140-an ribu guru yg akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Tapi Guru-Guru Sudah Serahkan Pakta Integritas Bermaterai 6000?

Lalu bagaimana dengan Pakta Integritas yg telah dikumpulkan yg berisi pernyataan bahwa para guru calon penerima sergur 2016 untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri sertifikasinya, maka hal ini nantinya akan dilsayakan revisi seraya menanti Surat Edaran oleh Dirjen GTK (Guru dan tenaga Teknis) Kemendikbud. Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru atau dikenal SG-PPG melalui pembiayaan sendiri hanya akan diperuntukkan kepada guru-guru baru, yaitu semua guru gres yg mulai menjadi guru di tahun 2016.

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya akan melsayakan koordinasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yg ada di seantero negeri serta dengan semua LPTK yg menjadi penyelenggara kegiatan sertifikasi guru. Makara sekali lagi ditegaskan bahwa guru yg telah diangkat menjadi guru hingga 31 Desember tahun 2015 akan didanai pemerintah kegiatan sertifikasinya melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kabar lain yg juga tak kalah penting adalah, lantaran adanya penerima yg belum sempat mendaftarkan diri (atau mungkin mengundurkan diri) lantaran biaya SG-PPG yg membuat. jerih calon penerima SG-PPG, maka pendaftaran calon penerima PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

PLPG akan Lebih Ketat (Lulus UTN Nilai Minimal 80)

Walaupun demikian dengan adanya biaya sertifikasi guru yg akan ditanggung oleh pemerintah maka kualitas penerima sertifikasi guru melalui PLPG ini akan menjadi perhatian serius. Sebagaimana rencana sebelumnya bila mengikuti SG-PPG, maka walaupun mengikuti PLPG para peserta sertifikasi guru mendatang tetap guru harus mengikuti dan harus berhasil lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Apabila guru-guru yg mengikuti PLPG dengan biaya pemerintah ini memperoleh hasil yg dinyatakan tidak lulus UTN lantaran oleh nilai yg tidak sanggup mencapai 80, maka guru yg bersangkutan tidak akan sanggup ikut pada PLPG gelombang berikutnya. PLPG nantinya hanya boleh diikuti oleh guru belum bersertifikasi sebanyak satu kali saja. Walaupun demikian guru yg tidak lulus UTN ini nantinya masih diperbolehkan untuk ikut UTN lagi.

Perlu diingat bahwa sertifikasi guru ialah suatu kewajiban bagi guru yg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pada Undang-Undang No. 14 itu dinyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendas, dan dikmen. Guru yg sanggup dikatakan profesional minimum harus sarjana (S-1) atau berijazah D-IV (diploma empat), mempunyai kompetensi yg dipersyaratkan sbg guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk membantu terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Masih gak percaya? Baca di sini ya Bapak dan Ibu Guru, pribadi dari situs Sertfikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Siaran Pers Kemdikbud, 11/4/2016)
Informasi Terbaru wacana Rasionalisasi PNS
Guru Harus Biayai Sertifikasinya?
Memahami Sertfikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yg Diangkat Sampai 31 Desember 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel