Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlsayakan Pada Tahun 2016
Informasi Terbaru Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016
TERBARU (SENIN, 11 APRIL 2016): Kata Mendikbud Anies Baswedan, "SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH".Sudah tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana teladan pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergur) pada tahun 2016 ini? Wah, kalau masih belum terlalu paham, ada baiknya membaca goresan pena ihwal info sergur terbaru ini. Pola sertifikasi guru tahun 2016 aslinya tidak terlalu jauh berbeda dengan teladan pada tahun sebelumnya, hanya saja sertifikasi guru melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) menyerupai akan benar-benar dilaksanakan tahun ini. Untuk lebih jelasnya mengenai teladan sertifikasi guru pada tahun 2016 silakan disimak informasinya berikut ini.
bagaimana penetapan calon penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2016? |
Ada 2 Pola Sertifikasi Guru (Sergur) pada Tahun 2016
Ditentukannya 2 teladan yg berbeda untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 ini berkaitan dengan tahun pengangkatan guru yg bersangkutan sbg PNS. Perbedaan tahun pengangkatan inilah yg akan membagi guru yg akan mengikuti sertifikasi ke dalam kedua teladan berikut.Pola Sertifikasi Guru Melalui Porto Folio (PF) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Pola Porto folio dan PLPG (pendidikan dan Latihan Profesi Guru) akan dilaksanakan oleh guru-guru yg diangkat paling final 30 Desember 2005.Pada pelaksanaan PLPG tahun 2016 ini, ternyata beban berguru masih tetap menyerupai tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 90 JP (di mana 1 JP setara 50 menit), dengan rincian alokasi waktu:
- Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P di mana (T = Tatap Muka, P = Praktek)
- Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)
- Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)
Pola Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) akan ditempuh oleh guru-guru yg akan mengikuti sergur tahun 2016 ini jikalau yg bersangkutan diangkat mulai 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 yg lalu.Sementara itu untuk Bapak dan Ibu Guru yg akan mengikuti Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru) ini, maka akan direncanakan melalui prosedur yg disebut: in on in on, yaitu:
- in di kampus selama 20 hari untuk melakukan WS-1 (Workshop 1),
- on kembali ke sekolah daerah kiprah untuk melakukan PPL-1 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 1,5 bulan,
- in di kampus selama 25 hari untuk melakukan WS-2 (Workshop 2), dan
- on kembali ke sekolah daerah kiprah untuk melakukan PPL-2 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 2 bulan
diagram alir teladan SG-PPG (sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) tahun 2016 |
Harap diperhatikan diagram alir di atas yg menawarkan bagaimana tahapan sertifikasi guru dengan teladan SG-PPG dilaksanakan. Hal yg terlihat menonjol di sana antara lain:
- Melalui Seleksi Administrasi, maka akan diputuskan apakah guru yg bersangkutan sanggup Masuk atau Tidak Masuk dalam teladan SG-PPG.
- Jika guru yg bersangkutan Masuk (M), maka proses akan dilanjutkan dengan mengikuti Tes Masuk. Tentu saja ada 2 keputusan menurut hasil Tes Masuk ini, yaitu ada calon pesertas SG-PPG yg Lulus (L) dan yg Tidak Lulus (TL).
- Jika guru tersebut berhasil Lulus Seleksi Masuk, maka ia akan mengikuti Workshop 1 (WS-1) di kampus sesuai dengan rayon masing-masing selama 20 hari.
- Setelah mengikuti Workshop 1 (WS-1), maka guru akan dites untuk diputuskan apakah ia Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL) untuk tahap Workshop 1 ini.
- Bagi penerima SG-PPG yg tidak lulus akan dikebalikan ke Dinas Pendidikan masing-masing untuk dilsayakan training dan Pengembangan Diri, sementara bagi guru yg lulus tahap pertama ini akan melanjutkan ke tahap kedua yg disebut PPL 1 (on di sekolah). Adapun waktu pelaksanaan PPL 1 ialah selama 1,5 bulan.
- Kemudian sesudah menjalani PPL 1, para penerima SG-PPG ini kemudian akan dites kembali untuk ditentukan apakan mereka Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL). Keputusan ini merupakan seleksi keberikutnya yg akan memilih apakah mereka sanggup melanjutkan agenda sergur teladan SG-PPG mereka ataukan mereka harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilsayakan Pembinaan dan Pengembangan Diri.
- Bagi penerima SG-PPG yg lulus tes sesudah mengikuti PPL 1 akan lanjut ke tahap ketiga, yaitu kembali melakukan in di kampus. Pelaksanaan in yg dikesua ini disebut Worksop 2 (WS-2) dengan durasi 25 hari.
- Setelah mengikuti WS-2, para penerima SG-PPG akan kembali dites untuk diputuskan apakah mereka sanggup melanjutkan Pendidikan Profesi mereka ke tahap terakhir atau harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan terkait.
- Jika mereka berhasil lulus dalam tes sesudah mengikuti WS-2, maka mereka akan berhak untuk melakukan PPL 2 selama 2 bulan di sekolah.
- Setelah mengikuti PPL2, mereka kembali akan mengikuti tes untuk memilih apakah mereka berhasil lulus dari PPL2 atau belum. Jika belum maka mereka akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk mengikuti training dan pengembangan diri. Sementara bagi yg lulus dari tes PPL 2 ini masih harus mengikuti sebuah tes yg disebut UTN (Ujian Tulis Nasional) untuk mendapat Sertifikat Pendidik.
- Catatan Tambahan.:
- Uji Teori (setelah melakukan workshop/WS/in) dan Uji Kinerja (setelah melakukan PPL/on) berstandar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan dalam hal ini Universitas atau Institut Keguruan atau Sekolah Tinggi Keguruan) dengan Skor Kelulusan Minimal 80.
- Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara online dengan Standar Nasional dengan Skor Minimal 80
- Ujian ulang maksimal hanya diberikan 2 kali untuk setiap tahap ujian. Sebelum mengikuti workhsop guru melsayakan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yg nanti akan di bahas dalam workshop. Tugas tersebut setara 3 sks (119 jam).
Penyelenggaraan sertifikasi guru (sergur) melalui teladan PF dan PLPG ataupun SG-PPG akan dilaksanakan berbasis agenda studi.
Pembelajaran yg akan dilsayakan pada Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Hal ini tentunya sesuai dengan keadaan di sekolah di mana pada tahun 2016 ini kedua jenis kurikulum tersebut masih dan sedang diberlsayakan di sekolah. Tentu harapannya, apa yg diperoleh guru selama mengikuti sergur untuk teladan SG-PPG ini akan membawa pengaruh bagi pengembangan profesionalisme mereka masing-masing sekembalinya nanti sesudah menuntaskan progran sergur teladan SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru).
Apa Dasar Penetapan Urutan Prioritas Peserta PF-PLPG (Potofolio - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)?
Dalam waktu beberapa pekan ini telah beredar daftar nama calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota daerah di mana masing-masing guru bernaung (bertugas). Beberapa pertanyaan banyak muncul di lapangan terkait urutan prioritas yg dirilis oleh pihak berwenang, di mana memang terjadi perubahan. urutan prioritas dibanding pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 ini, perubahan. besar pada daftar urut prioritas penerima memang terjadi dan sempat membingingkan banyak guru. Ada item gres yg dimasukkan sbg tambahan. dari kriteria pengurutan daftar calon penerima sergur 2016, yaitu dari komponen nilai skor UKG yg baru-baru ini dilaksanakan (Desember 2015 silam). Secara detail, kriteria penetapan penerima PF-PLPG diurutkan dengan prioritas:- Nilai UKG tahun 2015.
- Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
- Usia guru yg dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yg tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yg sah.
- Masa kerja guru dihitung semenjak yg bersangkutan bekerja sbg guru baik sbg PNS maupun bukan PNS
- Golongan kepangkatan
Apa Dasar Penetapan Urutan Prioritas Peserta SG-PPG (Serifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru)?
Sementara itu kriteria penetapan penerima SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi) diurutkan dengan prioritas:- Nilai UKG tahun 2015.
- Usia guru yg dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yg tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yg sah.
- Masa kerja guru dihitung semenjak yg bersangkutan bekerja sbg guru baik sbg PNS maupun bukan PNS
- Golongan kepangkatan
Nah, jadi bagi Bapak dan Ibu guru yg tiba-tiba merasa daftar urut prioritas calon penerima sertifikasi guru (sergur) yg melorot dibanding tahun yg lalu, atau mengalami perubahan. drastis tidak usah bingung. Rupanya nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi dasar paling penting dalam penetapan daftar urut prioritas calon penerima sertifikasi guru di tahun 2016 ini.
Penetapan penerima ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan sayantabel, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, dilaksanakan secara taat azas, dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis
Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Adapun ketentuan umum yg berlsaya dalam hal penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 ialah sbg berikut:- Semua guru yg apabila telah memenuhi syarat sbgmana tersebut di bawah ini mempunyai kesempatan yg sama untuk ditetapkan sbg penerima sertifikasi guru Tahun 2016. Adapun syarat-syarat yg dimaksud adalah:
- Memiliki Surat Keputusan sbg Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
- Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yg belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
- Memenuhi skor minimal UKG yg ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
- Bagi guru yg telah didiskualifikasi pada sertifikasi selama rentang tahun 2007-2015 dikarenakan telah melsayakan tindakan kecurangan berupa pemalsuan dokumen, yg bersangkutan kehilangan hak sbg penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
- Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yg tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon penerima sertifikasi guru teladan PLPG Tahun 2016 sepanjang yg bersangkutan memenuhi persyaratan sbg penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
- Penetapan penerima dilsayakan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru akan diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. Dan http://sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus nama calon penerima yg telah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yg sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:
- meninggal dunia;
- sakit permanen yg menjadikan tidak sanggup melakukan kiprah sbg guru;
- melsayakan pelanggaran disiplin;mutasi ke kabupaten/kota lain;
- mutasi ke jabatan selain Guru;
- mutasi ke kabupaten/kota lain;
- mengajar sbg guru tetap di Kementerian lain;
- pensiun;
- mengundurkan diri dari calon peserta;
- sudah mempunyai sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sbgmana yg dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
- Tidak memenuhi persyaratan
- Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
- Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Tunjangan Profesi Guru Dihapus?
0 Response to "Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlsayakan Pada Tahun 2016"
Post a Comment