Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Perihal Standar Penilaian
Silakan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian pada bab selesai goresan pena ini.
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan gosip dalam rangka mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan suatu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik. Kriteria ini harus dipenuhi sbg dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil berguru setiap penerima didik baik yg berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain menyerupai Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut yaitu definisi istilah-istilah tersebut yg mengacu kepada permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yg diamanatkan oleh peraturan mendikbud (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
Penilaian perilaku yaitu kegiatan yg dilsayakan oleh pendidik dalam rangka memperoleh gosip deskriptif mengenai perilsaya penerima didik. Penilaian pengetahuan yaitu kegiatan yg dilsayakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan yaitu kegiatan yg dilsayakan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melsayakan kiprah tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilsayakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yg harus dipenuhi. Prinsip penilaian hasil berguru yg dimaksud adalah:
Dengan berlsayanya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlsaya.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia wacana Standar Penilaian).
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan gosip dalam rangka mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan suatu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik. Kriteria ini harus dipenuhi sbg dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil berguru setiap penerima didik baik yg berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian |
Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain menyerupai Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut yaitu definisi istilah-istilah tersebut yg mengacu kepada permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
- Ulangan merupakan suatu proses mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran dalam rangka memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
- Ujian sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yg dilsayakan untuk pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik sbg pengsayaan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria ketuntasan berguru yg harus ditentukan oleh satuan pendidikan yg mengacu pada standar kompetensi kelulusan. Besaran KKM ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yg diamanatkan oleh peraturan mendikbud (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
- Penilaian hasil berguru oleh pendidik; Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilsayakan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil berguru harian, tengah semester, selesai semester, selesai tahun. dan/atau kenaikan kelas.
- Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilsayakan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan memakai hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melsayakan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas penerima didik.
- Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilsayakan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yg diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional dipakai sbg dasar untuk: a. pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. training dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian perilaku yaitu kegiatan yg dilsayakan oleh pendidik dalam rangka memperoleh gosip deskriptif mengenai perilsaya penerima didik. Penilaian pengetahuan yaitu kegiatan yg dilsayakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan yaitu kegiatan yg dilsayakan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melsayakan kiprah tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilsayakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yg harus dipenuhi. Prinsip penilaian hasil berguru yg dimaksud adalah:
- Sahih, artinya penilaian harus didasarkan kepada data dan mencerminkan kemampuan yg diukur;
- Objektif, artinya penilaian yg dilsayakan haruslah didasarkan pada mekanisme dan kriteria yg jelas, dan tentu saja tidak ada efek subjektivitas penilai;
- Adil, artinya penilaian yg dilsayakan tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik yg mempunyai kebutuhan khusus dan beda latar belakang menyerupai dalam hal agama, suku, budaya, watak istiadat, status sosial ekonomi, serta jender.
- Terpadu, artinya penilaian yaitu salah satu komponen yg tak sanggup terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- Terbuka, artinya mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh semua pihak yg berkepentingan;
- Menyeluruh dan Berkesinambungan, artinya penilaian mencsayap semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yg sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan penerima didik;
- Sistematis, artinya penilaian dilaksanakan berencana serta sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah bsaya;
- Beracuan Kriteria, artinya penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yg ditetapkan;
- Akuntabel, artinya penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik
- Perancangan seni administrasi penilaian oleh pendidik dilsayakan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus.
- Penilaian aspek perilaku dilsayakan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yg relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
- Penilaian aspek pengetahuan dilsayakan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yg dinilai.
- Penilaian keterampilan dilsayakan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yg dinilai.
- Peserta didik yg belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi.
- Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan.
- Penetapan KKM yg harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik.
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencsayap aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
enilaian pada selesai jenjang pendidikan dilsayakan melalui ujian sekolah/madrasah. - Laporan hasil penilaian pendidikan pada selesai semester dan selesai tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik.
- Kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah:
- Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilsayakan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
- Penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berhubungan dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
- Hasil UN disampaikan kepada penerima didik dalam bentuk akta hasil UN;
Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
Hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yg berkepentingan sbg dasar untuk: pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan; - Bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup dilsayakan dalam bentuk survei dan/atau sensus,
- Bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan berlsayanya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlsaya.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia wacana Standar Penilaian).
- Download Juga: Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Kompilasi Link Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016 (terbaru) Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Perihal Standar Penilaian"
Post a Comment