Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin Dalam Penyampaian Spt Pajak 2016

Pada tahun 2016 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwajibkan memberikan SPT Pajak tahunan mereka melalui e-filing (secara online) di DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online di situs pajak.go.id). Hal ini tentunya agak membingungkan bagi para PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri yg belum pernah melsayakannya.

 dan anggota Kepolisian Republik Indonesia  Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin dalam Penyampaian SPT Pajak 2016
SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing

LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI


Pada dasarnya langkah-langkah penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilsayakan dengan urutan:
  1. Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya telah menambahkan isu alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) telah dikirimkan melalui email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika telah dikirimi oleh dirjen pajak, berarti anda tidak perlu melsayakan permohonan aktivasi lagi dan sanggup melewatkan langkah pertama ini.
  2. Mendaftar, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sehabis memperoleh nomor EFIN, Anda sanggup mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik
  3. Melapor, di mana sehabis mempunyai sayan DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sudah sanggup memberikan SPT Anda melalui hidangan e-Filing.
Nah, kini kita akan merinci bagaimana tata cara yg sanggup dilsayakan oleh PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk mempermudah masyarakat ke depannya untuk melsayakan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan sbgnya. Layanan Pajak Online ialah sistem elektronik yg disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yg ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yg dipakai oleh Wajib Pajak untuk melsayakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak mencakup DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing ialah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yg dilsayakan secara  online dan  real time  melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.

CARA MENGAJUKAN PERMOHONONAN AKTIVASI EFIN

Adapun tata cara untuk mengajukan mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah sbg berikut:
  1. Permohonan dilsayakan dengan mendatangi pribadi KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak sanggup dikuasakan kepada pihak lain.
  2. WP mengisi, menandatangani dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Nah, kalau nantinya anda yg merupakan PNS/ASN/anggota TNI/Polri sudah menerima EFIN (nomor identifikasi elektronik perpajakan dari DJP Online), maka proses penyampaian SPT Tahunan sanggup dilanjutkan dengan pendaftaran (registrasi sayan) dan aktivasi NPWP, gres kemudian masuk tahap pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan. Baca goresan pena sebelumnya perihal Cara Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2016 Secara Online Bagian 1 (Registrasi Akun/EFIN dan Aktifasi NPWP)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin Dalam Penyampaian Spt Pajak 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel