Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Contoh Pf-Plpg Dan Sg-Ppg

2 Pola Utama Sertifikasi Guru Tahun 2016 (PF-PLPG dan SG-PPG)

Ada 2 alur utama (pola) dalam pelaksanaan sertifikasi guru (sergur) pada tahun 2016, yaitu Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Kedua alur utama atau teladan ini diperuntukan bagi guru-guru yg telah memenuhi syarat dan ketentuan yg berlsaya, menurut kapan yg bersangkutan diangkat sbg guru baik sbg Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sbg Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap bukan PNS yg diangkat oleh pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur). Untuk guru-guru yg diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 akan masuk kedalam alur sertifikasi guru melalui teladan PF (Portofolio) atau teladan PLPG  (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan untuk guru-guru yg telah diangkat semenjak tanggal 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan masuk ke dalam alur sertifikasi guru dengan teladan SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru).

UPDATE! Sertifikasi Guru tetap Dibiayai Pemerintah (11 April 2016, Press Release Kemdikbud)

UPDATE! (14 April 2016) Sertifikasi Guru Sudah Positif dan Valid akan Dibiayai Pemerintah, Semua Guru Diarahkan Ke Pola PLPG dibagi dalam 4 Gelombang, Pendaftaran dan Pemberkasan akan Diperpanjang Hingga Mei nanti 

Persyaratan Peserta untuk Pola PF-PLPG (Porto Folio atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa akseptor sertifikasi guru yg telah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur melalui teladan PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 sanggup mengikutiya. Ada beberapa persyaratan yg harus dipenuhi. Adapun persyaratan yg dimaksud yakni sbg berikut:
  1. Guru yg berada di bawah training Kemdikbud dan belum mempunyai akta pendidik.
  2. Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan perguruan tinggi dengan agenda studi yg terakreditasi atau paling tidak telah mempunyai ijin penyelenggaraan.
  4. Guru berstatus sbg guru tetap yg sanggup dibuktikan oleh SK sbg Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yg sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yg berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Guru aktif mengajar dengan dibuktikan adanya SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru yg sudah mempunyai akta pendidik dengan kondisi sbg berikut. (1) Guru PNS yg sudah dimutasi sbg tindak lanjut dari Peraturan Bersama Mendiknas, Meneg PAN -RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag. (2) Guru PNS/guru tetap non PNS yg memerlukan penyesuaian sbg jawaban perubahan. kurikulum.
  7. Guru terhitung pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yg diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlsayanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar diagram alur berikut.

Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Pola PF-PLPG dan SG-PPG
pelaksanaan PF-PLPG sertifikasi guru tahun 2016

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Guru-guru yg memenuhi persyaratan di atas dan diangkat hingga tanggal 30 Desember 2005, maka akan mengikuti teladan PF-PLPG. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.  Untuk lebih jelasnya, silakan perhatikan gambar di bawah ini.


Sebagaimana terlihat dari diagram alir di atas, bahwa agenda ini sanggup dibedakan menjadi alur Porto Folio dan alur PLPG. Walaupun demikian, keduanya masih saling terhubung. Mari kita bahas satu per satu.

Untuk guru-guru yg menentukan teladan PF (portofolio)

Adapun mekanisme untuk guru-guru yg akan menentukan alur portofolio yakni sbg berikut.
  • Guru menyusun portofolio. Tata cara penyusunan harus mengacu kepada buku Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
  • Portofolio yg telah disusun oleh guru yg menentukan alur ini kemudian akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Keguruan) dan diadaptasi dengan agenda studi sertifikasinya.
  • Jika ternyata sehabis portofolio diperiksa dan nilainya mencapai batas minimal kelulusan atau PG (passing grade), maka akan dilsayakan verifikasi terhadap portofolio yg disusun. Seandainya nilai portofolionya tidak mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), maka guru tersebut otomatis akan mengikuti sertifikasi teladan PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Selanjutnya bila yg bersangkutan tidak lulus, maka ia akan mengikuti training dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi di tahun 2017.
  • Jika skor nilai portofolio mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), tetapi terdapat kekurangan dalam hal manajemen maka yg bersangkutan akan diminta melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) kemudian setelahnya dilsayakan verifikasi terhadap portofolio tersebut.

Untuk guru-guru yg menentukan teladan PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Guru)

Adapun mekanisme untuk guru-guru yg mengikuti teladan PLPG yakni sbg berikut.
  • Seluruh guru akseptor sertifikasi yg menentukan teladan PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sbgmana yg diatur oleh Rambu-Rambu Penyelenggaraan PLPG (Buku 4).
  • PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Bagi semua akseptor yg berhasil lulus pada uji kompetensi mempunyai hak untuk memperoleh akta pendidik. Sementara itu, untuk akseptor yg tidak lulus uji kompetensi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang paling banyak 2 kali. Apabila guru akseptor sergur yg mengikuti ujian ulang berhasil lulus, maka ia mempunyai hak untuk mendapat akta pendidik. Bagi guru akseptor sergur yg tidak lulus sehabis memperoleh kesempatan ujian ulang sebanyak 2 kali, maka ia akan mendapat training dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara berdikari untuk menjadi calon akseptor sertifikasi tahun 2017.

Persyaratan Peserta untuk Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Bagi guru-guru yg diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015, akan mengikuti sertifikasi guru melalui alur pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sbg berikut.
  1. Guru yg berada di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yg belum mempunyai akta pendidik.
  2. Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yg mempunyai agenda studi yg terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
  4. Guru yg berstatus sbg guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sbg Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yg sama. Khusus bagi GTY harus melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkum HAM.
  5. Guru aktif mengajar dengan bukti mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru mempunyai skor minimal UKG yaitu 5,5 yg ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yg dibuktikan dengan Surat keterangan oleh dokter pemerintah.

Alur Pelaksanaan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Penjelasan mengenai alur pelaksanaan SG-PPG yakni sbg berikut.
  • Guru-guru yg memenuhi persyaratan yg disebutkan di atas dan diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
  • Guru yg telah mempunyai kualifikasi akademik (berijazah) paling kurang S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) harus mempunyai skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sbg persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
  • Guru yg telah sanggup memenuhi persyaratan manajemen di atas diharuskan ikut seleksi masuk sbg akseptor SG-PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). Bagi guru yg lulus seleksi masuk ini kemudian akan mengikuti langkah selanjutnya, yaitu: (1) workshop tahap I atau WS-1, (2) Pogram Pengalaman Lapangan tahap 1 (PPL-1), (3) workshop tahap II (WS-2), dan (4) Pogram Pengalaman Lapangan tahap II (PPL-2). Sebelum mengikuti workhsop tahap I dan tahap II, guru harus melsayakan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yg nanti akan di bahas dalam workshop tahap I dan workshop tahap II.
  • Setiap guru yg mengikuti alur SG-PPG akan mengakhiri semua tahapan dengan mengikuti uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1 (setelah WS-1), ujian kinerja 1 (setelah PPL-2), ujian tertulis 2 (setelah WS-2), ujian kinerja 2 (setelah PPL-2), dan diakhir seluruh tahapan akseptor mengikuti ujian tertulis nasional secara online (UTN Online).
  • Bagi guru akseptor alur SG-PPG yg tidak lulus setiap ujian di atas (ujian tertulis 1, ujian kiner 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan Ujian Tulis Nasional (UTN) Online, sanggup mengulang sebanyak dua kali. Apabila akseptor sertifikasi guru alur SG-PPG tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapat training atau melsayakan pengembangan diri secara mandiri.
  • Bagi guru akseptor alur SG-PPG yg tidak lulus ujian tertulis nasional (UTN) Online ulang kedua sanggup mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya hingga masa studinya berakhir (3 tahun).
  • Seluruh guru akseptor yg lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat akta pendidik.

Untuk lebih jelasnya perhatikan diagram alir berikut.

Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Pola PF-PLPG dan SG-PPG
pelaksanaan SG-PPG sertifikasi guru tahun 2016
Jadwal Tahapan Sertifikasi Guru 2016
Benarkan PPG Sertifikasi Guru 2016 dengan Biaya Sendiri?
Berapa Nilai UKG Minimal Syarat Sertifikasi Guru 2016

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Contoh Pf-Plpg Dan Sg-Ppg"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel