Kegiatan Ekstrsayarikuler Di Sekolah Dasar Dan Menengah
Setiap sekolah tentunya melakukan kegiatan ekstrsayarikuler. Salah satu kegiatan ekstrsayarikuler di dalam Kurikulum 2013 ialah pramuka, dan ini ialah pola kegiatan ekstrsayarikuler yg diwajibkan oleh pemerintah. Ada bermacam-macam lagi kegiatan ekstrsayarikuler yg dilsayakan di sekolah-sekolah, ibarat kegiatan ekstrsayarikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah dewasa (KIR), dan sbgnya. Nah, goresan pena kali ini akan mencoba menguraikan perihal fundamental mengenai kegiatan ekstrsayarikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrsayarikuler juga sanggup didefinisikan sbg kegiatan yg diselenggarakan di luar jam pelajaran yg tercantum dalam susunan kegiatan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yg berkaitan dengan kegiatan kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 perihal kegiatan ekstrsayarikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrsayarikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrsayarikuler ialah kegiatan kurikuler yg dilsayakan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrsayarikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 perihal kegiatan ekstrsayarikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Kegiatan ekstrsayarikuler wajib ialah kegiatan ekstrsayarikuler yg wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik. Kegiatan Ekstrsayarikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sbg Kegiatan Ekstrsayarikuler wajib.
Kegiatan ekstrsayarikuler pilihan ialah kegiatan ekstrsayarikuler yg dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrsayarikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrsayarikuler pilihan di sekolah bisa dilsayakan dengan melewati tahapan-tahapan ibarat berikut ini :
Kegiatan ekstrsayarikuler sanggup dilaksanakan dalam banyak sekali lingkup, contohnya individual di mana akseptor didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau sanggup juga kegiatan ekstrsayarikuler dilaksanakan secara berkelompok contohnya berdasarkan kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.
bagaimana kegiatan ekstrsayarikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah? |
Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrsayarikuler
Sebenarnya, apakah yg dimaksud dengan kegiatan ekstrsayarikuler itu? Kegiatan ekstrsayarikuler ialah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yg dilsayakan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal relasi antara banyak sekali pelajaran, menyalurkan talenta dan minat, serta melengkapi upaya pelatihan insan seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrsayarikuler juga sanggup didefinisikan sbg kegiatan yg diselenggarakan di luar jam pelajaran yg tercantum dalam susunan kegiatan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yg berkaitan dengan kegiatan kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 perihal kegiatan ekstrsayarikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrsayarikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrsayarikuler ialah kegiatan kurikuler yg dilsayakan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrsayarikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 perihal kegiatan ekstrsayarikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrsayarikuler
Jenis-Jenis Kegiatan Ekstrsayarikuler
Jika kita perhatikan kegiatan ekstrsayarikuler yg banyak sekali macam itu sanggup dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pada pelaksanaan kurikulum 2013 sendiri, kegiatan ekstrsayarikuler sanggup dibedakan menjadi kegiatan ekstrsayarikuler wajib dan kegiatan ekstrsayarikuler pilihan.Kegiatan ekstrsayarikuler wajib ialah kegiatan ekstrsayarikuler yg wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik. Kegiatan Ekstrsayarikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sbg Kegiatan Ekstrsayarikuler wajib.
Kegiatan ekstrsayarikuler pilihan ialah kegiatan ekstrsayarikuler yg dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrsayarikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrsayarikuler pilihan di sekolah bisa dilsayakan dengan melewati tahapan-tahapan ibarat berikut ini :
- Menganalisis sumber daya yg diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrsayarikuler
- Mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
- Menetapkan bentuk kegiatan yg diselenggarakan
- Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya
- Menyusun Program Kegiatan Ekstrsayarikuler.
Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrsayarikuler
Berdasarkan bentuknya atau bidangnya, kegiatan ekstrsayarikuler sanggup dikelompokkan menjadi:1. Kegiatan Ekstrsayarikuler Krida
Kegiatan Ekstrsayarikuler Krida misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sbgnya.2. Kegiatan Ekstrsayarikuler Karya ilmiah
Kegiatan Ekstrsayarikuler Karya ilmiahmisalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.3. Kegiatan Ekstrsayarikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat
Kegiatan Ekstrsayarikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, bikers, jurnalistik, majalah dinding, teater, teknologi isu dan komunikasi, rekayasa, fotografi, sinematografi, wirausaha, koperasi siswa, dsb.4. Kegiatan Ekstrsayarikuler Keagamaan
Kegiatan Ekstrsayarikuler Keagamaan misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat, dsb.Kegiatan ekstrsayarikuler sanggup dilaksanakan dalam banyak sekali lingkup, contohnya individual di mana akseptor didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau sanggup juga kegiatan ekstrsayarikuler dilaksanakan secara berkelompok contohnya berdasarkan kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.
0 Response to "Kegiatan Ekstrsayarikuler Di Sekolah Dasar Dan Menengah"
Post a Comment