Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum 2013

Ketika sebuah satuan pendidikan atau sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013, maka sesuai amanat Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, maka perlu dilsayakan pengawasan dan supervisi.

Proses pembelajaran akan diawasi dan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, pelaporan, serta tindak lanjut. Pengawasan ini dilsayakan secara bersiklus dan berlanjut. Pengawasan yg dilsayakan pada guru yg melsayakan proses pembelajaran sanggup dilsayakan oleh kepala sekolah atau pengawas.

 Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum  Pengawasan dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013
pengawasan proses pembelajaran

Objektif dan Transparan

Selama melakukan pengawasan, maka kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dan pengawas harus melaksanakannya dengan prinsip yg objektif dan transparan. Hal ini dilsayakan demi kepentingan dan tujuan peningkatan mutu proses pembelajaran guru dan untuk memutuskan peringkat akreditasi.

Sistem Pengawasan

Semua pengawasan ditujukan untuk peningkatan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga sanggup memenuhi standar minimal proses pembelajaran, dan jikalau mungkin untuk menjadikannya lebih baik lagi. Kepala sekolah dan pengawas melsayakan pengawasan yg sifatnya internal. Sementara itu ada pula dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yg melsayakan pengawasan dalam bentuk penilaian diri sekolah tetapi tetap berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran yg dilsayakan oleh guru ini.

Tahapan Proses Pengawasan

Ada 3 proses yg harus dilsayakan dalam pengawasan, mencakup pemantauan, supervisi, dan pelaporan. Pemantauan dilsayakan untuk ketiga tahapan pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan penilaian hasil mencar ilmu siswa. Ada beberapa cara yg sanggup dilsayakan untuk proses pemantauan, menyerupai dilsayakan diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, wawancara, perekaman kegiatan belajar-mengajar di kelas serta dokumentasi lainnya.



Supervisi juga dilsayakan untuk proses yg kedua di mana hal-hal yg menjadi fokus supervisi ialah perencanaan yg dibentuk guru, pelaksanaan pembelajaran di kelas, dan penilaian hasil belajar. Supervisi dilsayakan melalui bermacam-macam cara menyerupai melalui diskusi, konsultasi, sampai pelatihan.

Sedangkan proses pelaporan harus memuat hasil-hasil kegiatan pemautauan, supervisi, sampai penilaian proses pembelajaran. Pelaporan diberikan dalam bentuk laporan yg tujuannya ialah untuk melsayakan tindak lanjut demi adanya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan untuk para guru.

Beberapa bentuk tindak lanjut sanggup diberikan kepada guru-guru yg telah melakukan proses pembelajaran yg mengimplementasikan Kurikulum 2013, menyerupai adanya penguatan (reinforcement) atau penghargaan (reward) kepada guru-guru yg telah sanggup memenuhi atau melebihi proses pembelajaran yg mencapai standar minimal yg ditetapkan. Atau, tindak lanjut juga sanggup diberikan dengan memberi kesempatan kepada guru-guru tersebut untuk mengikuti aktivitas pelatihan.


Pelaksanaan Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013
Komponen-Komponen RPP Menurut Kurikulum 2013
Komponen-Komponen Silabus Menurut Kurikulum 2013
Karakteristik Pembelajaran Kurikulum 2013
Standar Proses pada Kurikulum 2013

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel