Guru Pembelajar: Kegiatan Pasca Ukg Dari Kemdikbud
Siap-Siap Menjadi Guru Pembelajar
UPDATE: CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR (untuk kemudian LOGIN dan MELIHAT RAPOR UKG tahun 2015, sekaligus siap-siap ikut DIKLAT ONLINE)Nah, sudah tahu kan kalau kini selain lagi ramai dibicarakan perihal training Kurikulum 2013, juga mulai hangat pula pembicaraan perihal Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud yg ditujukan bagi seluruh guru pasca mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 yg lalu. Saat ini sudah mulai dilaksanakan training bagi instruktur-instruktur nasional dan mentor untuk kegiatan guru pembelajar tersebut. Lalu apa sih aslinya Program Guru Pembelajar itu maksudnya? Tulisan berikut mudah-mudahan sanggup membuka wawasan kita bersama mengenai kegiatan yg digagas mendikbud Anies baswedan tersebut.
Program Guru Pembelajar yaitu sebuah kegiatan yg mulai dilaksanakan oleh Kemdikbud dalam rangka meningkatkan kompetensi guru melalui training dengan 3 moda (model), yaitu: moda tatap muka, moda daring (online) dan moda kombinasi (campuran tatap muka dan daring). Guru Pembelajar merupakan salah satu bentuk pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, di mana guru diperlukan sanggup menunjukkan bahwa dirinya yaitu seorang pembelajar yg aktif. Menteri Anies Baswedan berharap bahwa melalui kegiatan ini, gambaran guru di mata masyarakat juga akan lebih meningkat.
tampilan halaman depan situs gurupembelajar.kemdikbud.go.id |
Saat ini situs Guru Pembelajar untuk pelaksanaan Program Buru Pembelajar tengah disiapkan pula, dan masih dalam pengembangan sebelum nantinya benar-benar sanggup dimanfaatkan oleh guru-guru untuk meningkatkan kompetensi mereka masing-masing berbasis kebutuhan yg telah dijaring datanya melalui UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 lalu.
Walaupun website ini belum sepenuhnya dibuka, untuk sekedar menambah wawasan, tak ada salahnya Bapak dan Ibu guru mencoba membukanya. Di sana paling tidak ketika ini telah sanggup melihat baygan bakal menyerupai apa nantinya pelaksanaan Program Guru Pembelajar. Sekarang juga sudah sanggup melihat raport UKG lho (update).
Hasil UKG 2015 Secara Nasional
Berikut yaitu beberapa poin penting perihal hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015:- Hasil UKG 2015 aslinya cukup memprihatinkan sebab secara umum dikuasai guru Indonesia masih mempunyai skor UKG yg lebih rendah dibanding standar minimal yg ditetapkan untuk tahun 2015 yaitu 55 yg merupakan angka SKM (Standar Kompetensi Minimal). Standar kompetensi minimal ini akan terus dinaikkan secara sedikit demi sedikit setiap tahunnya sehingga nantinya diperlukan menunjukkan peningkatan pula dari sisi kompetensi guru secara faktual di lapangan.
- Sebanyak 305 kabupaten/kota (59%) yg berlokasi di luar Pulau Jawa menunjukkan skor UKG di bawah standar minimal 55. Ini tentu menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan kemajuan sektor pendidikan antara Pulau Jawa dengan kawasan atau pulau-pulau lainnya di Indonesia. Secara berurutan skor UKG dari yg tertinggi hingga tersendah menurut pulau-pulau besar di Indonesia adalah: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
- Ternyata, secara statistik tidak ada perbedaan yg faktual antara skor UKG guru-guru yg berada di wilayah perkotaan (kotamadya) dengan wilayah yg lebih jauh dari sentra pemerintahan kawasan (kabupaten).
- Guru-guru yg berusia 41 tahun lebih mempunyai kecendrungan skor UKG yg menurun. Makin berumur sang guru, makin rendah skor UKG yg diperolehnya.
- Pada kenyataannya, nilai UKG guru PNS sekolah negeri lebih rendah dibanding guru-guru sekolah swasta.
- Yang cukup menggembirakan yaitu guru-guru bersertifikasi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru yg belum mempunyai akta pendidik, baik untuk PNS, GTY, GTT, maupun Honor Daerah (Honda).
- Guru-guru dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru dengan kualifikasi pendidikan yg lebih rendah.
Haruskan Guru Peduli dengan Skor UKG Mereka?
Menurut instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, bahwa tentunya guru harus peduli dan berupaya meingkatkan skor UKG mereka sebab ini yaitu salah satu cara untuk menilai kinerja mereka, dan tentu saling berafiliasi dengan kompetensi yg dimiliki serta kaitannya dengan sertifikasi guru dan apresiasi (penghargaan-salah satunya dengan bentuk sumbangan profesi). Nah, kalau sudah begini instruksi mendikbud, silakan terjemahkan sendiri jikalau hasil atau skor UKG para guru tidak meningkat sesudah nantinya mengikuti Program Guru Pembelajar.Memang, seorang guru haruslah menjadi seorang pembelajar. Ia harus selalu menyebarkan diri semoga menjadi semakin profesional dan mempunyai kompetensi yg baik. Menjadi guru itu tak cukup hanya mempunyai hati yg lapang dada dan semangat kerja yg baik. Ada unsur-unsur lain yg juga harus dimiliki yg disebut sbg kompetensi guru yg 4 macam itu: profesional, akademik, sosial, dan kepribadian.
Bapak dan Ibu Guru Harus Ikut Moda Diklat Guru Pembelajar yg Mana ya?
Bapak dan Ibu Guru yg telah mengikuti UKG akan dibagi menjadi 3 kelompok besar, menurut capaian nilai UKG yg telah diperoleh pada tahun 2015 yg lalu. Pembagian ini didasarkan pada berapa banyak modul/materi yg harus dipelajari oleh masing-masing guru dalam Program Guru Pembelajar yg harus dan wajib diikutinya nanti.contoh tampilan raport hasil UKG 2015 seorang guru |
Hasil UKG setiap guru disajikan dalam bentuk grafik dengan 10 batang horisontal yg menunjukkan materi/modul terkait kompetensi akademik dan profesional yg harus dikuasainya. Hasil UKG 2015 ini ada pula yg menyebutnya sbg raport UKG dan telah diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Batang-batang horisontal ini sanggup berwarna merah, sanggup pula berwarna abu-abu. Jika batang berwarna abu-abu berarti untuk materi/modul tersebut guru yg bersangkutan berhasil mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan dinyatakan lulus. Sementara jikalau batang berwarna merah berarti skor UKG guru yg bersangkutan untuk modul/materi tersebut belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM). Perhatikan teladan sebuah raport UKG pada gambar di atas. Guru yg bersangkutan mempunyai 8 batang berwarna merah (8 modul/materi yg belum mencapai Kriteria Capaian Minimal) dan 2 batang berwarna abu-abu (2 modul/materi telah mencapai atau melebihi Kriteria Capaian Minimal).
Adapun penjabaran guru menurut moda diklat yg harus diikutinya dalam Program Guru Pembelajar yaitu sbg berikut.
- Guru dengan 8 hingga 10 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Tatap Muka.
- Guru dengan 6 hingga 7 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Kombinasi (Tatap Muka yg dikombinasi Daring/Online).
- Guru dengan 3 hingga 5 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Daring/Online.
- Guru dengan 0 hingga 2 modul merah akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional dalam Program Guru Pembelajar. Walaupun menjadi pelatih nasional atau mentor, guru dengan 1 atau 2 modul merah tetap harus mengikuti diklat dengan moda daring (online) semoga semua mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan tak ada lagi batang berwarna merah pada raport UKGnya.
Program Guru Pembelajar akan melibatkan yaitu P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga publik.
P4TK akan menyiapkan direktori diklat pada situs gurupembelajar.kemdikbud.go.id, modul-modul, CD interaktif, modul e-PKB, bank soal UKG, hingga penyiapan Instruktur Nasional. KKG, MGMP, KKPS, MKKPS dan asosiasi profesi juga akan terlibat dalam pelaksanaan diklat guru pembelajar. Modul-modul disiapkan menurut Standar Kompetensi Guru yg mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
Nah, sudah punya sedikit gambaran mengenai Program Guru Pembelajar? untuk menambah kejelasan, Bapak dan Ibu guru juga sanggup membaca slide sosialisasi Program Guru Pembelajar yg sanggup didownload pada link berikut DOWNLOAD.
0 Response to "Guru Pembelajar: Kegiatan Pasca Ukg Dari Kemdikbud"
Post a Comment