Tata Cara Menciptakan Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apa yg Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yg Wajib Memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ialah nomor yg diberikan kepada wajib pajak (WP) sbg sarana untuk mengadministrasi perpajakan yg dipergunakan sbg identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Nah, kini pertanyaannya: Apakah anda telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Sebagai warga negara yg baik tentunya kita harus mempunyai NPWP. Berikut ini ialah tata cara yg sanggup dilsayakan untuk membuat. atau melsayakan permohonan pembuatan NPWP bagi wajib pajak yg belum memilikinya.

 Apa yg Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yg Wajib Memiliki NPWP Tata Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
cara membuat. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ihwal undang-undang perpajakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yg mempunyai penghasilan hingga dengan satu bulan yg disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melsayakan permohonan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sbg tanda telah terdaftar sbg Wajib Pajak (WP) paling usang pada final bulan berikutnya.Untuk orang pribadi atau Badan yg Melsayakan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas kewajiban ini harus dilsayakan selambat-lambatnya satu bulan sehabis memulai acara usaha.

Manfaat yg Diperoleh Jika Anda Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apa sih manfaat yg sanggup diperoleh jikalau kita mempunyai NPWP ini? Ada nilai manfaat manajemen dan pelayanan perpajakan yg akan didapatkan oleh pemilik NPWP. Berikut manfaat dari masing-masing aspek tersebut.

Manfaat Administrasi Jika Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Adapun keuntungannya secara manajemen ialah sbg berikut:
  • Pengajuan kredit bank. Untuk memperoleh kredit di sebuah bank milik pemerintah ataupun swasta, umumnya, bank akan meminta data mengenai NPWP calon nasabahnya. 
  • Pembuatan rekening koran di bank.
  • Pengajuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan. Nilai), dan lain-lain.
  • Pembuatan paspor
  • Mengikuti lelang di institusi pemerintah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)


Manfaat Pelayanan Perpajakan Bagi Pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berikut beberapa manfaat yg terkait dengan pelayanan perpajakan:
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Adapun syarat-syarat yg diharapkan oleh wajib pajak (WP) baik untuk orang pribadi atau sebuah tubuh untuk melsayakan permohonan penerbitan NPWP ialah sbg berikut.

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Orang Pribadi

Berikut ini ialah syarat-syarat yg harus dilengkapi atau dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi yg akan melsayakan permohonan NPWP.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing)

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Badan

Berikut ini ialah syarat-syarat yg harus dilengkapi atau dipenuhi oleh wajib pajak suatu tubuh yg akan melsayakan permohonan NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab badan
  • Paspor (bila penanggung jawab tubuh ialah WNA atau Warga Negara Asing) 
  • NPWP penanggung jawab badan
  • Akte pendirian perusahaan atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor sentra bagi Bentuk Usaha Tetap

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Bendaharawan sbg Pemungut atau Pemotong

Berikut ini ialah syarat-syarat yg harus dilengkapi atau dipenuhi oleh bendaharawan sbg pemungut atau pemotong yg akan melsayakan permohonan NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bendaharawan
  • Surat Penunjukan sbg Bendaharawan

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Joint Operation sbg Pemungut atau Pemotong

Berikut ini ialah syarat-syarat yg harus dilengkapi atau dipenuhi oleh Joint Operation sbg pemungut atau pemotong yg akan melsayakan permohonan NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
  • Paspor (bagi penanggung jawab yg berkebangsaan absurd / WNA: warga negara asing)
  • NPWP Penanggung Jawab
  • Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sbg Joint Operation
Pendaftaran untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi yg tidak menjalankan perjuangan atau tidak melsayakan pekerjaan bebas dilsayakan paling usang pada final bulan berikutnya sehabis pendapatan orang pribadi telah melampaui batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pendaftaran untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi yg menjalankan usaha, melsayakan pekerjaan bebas, atau wajib pajak tubuh dilsayakan paling usang satu bulan sehabis tubuh perjuangan mulai dijalankan.

Pendaftaran dilsayakan dengan mengisi formulir permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan Pajak dan Konsultasi Pajak (KP2KP) atau Pojok Pajak yg terdapat di banyak sekali daerah keramaian ibarat mall, gedung dan perkantoran, atau dengan mengisi formulir melalui e-registration di situs resmi direktorat jenderal pajak (http://ereg.pajak.go.id/) kemudian dicetak dan ditandatangani untuk kemudian diserahkan eksklusif atau dikirim melalui kantor pos ke alamat kantor pelayanan pajak terdekat.

Pelayanan pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilsayakan tanpa pungutan biaya (gratis) dengan jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja semenjak formulir permohonan NPWP diterima dan telah diisi secara lengkap dan telah pula ditandatangani oleh wajib pajak (WP) atau kuasanya yg sah, atau 1 (satu) hari semenjak gosip registrasi melalui e-registration diterima oleh kantor pelayanan pajak terkait.

Petugas pelayanan permohonan NPWP harus memastikan kelengkapan pengisian formulir permohonan registrasi NPWP sebelum merekam dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Petugas akan melsayakan penelitian manajemen untuk mengetahui apakah pemohon telah terdaftar sbg wajib pajak atau belum pada tata perjuangan kantor pelayanan pajak. Petugas akan  mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP untuk ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan sehabis mereka data permohonan dan kewajiban perpajakan wajib pajak pada aplikasi registrasi wajib pajak. Petugas akan menatausahakan  dan menyerahkan SKT dan Kartu NPWP kepada wajib pajak  atau disampaikan sesuai  SOP penyampaian dokumen di kantor pelayanan pajak.

Dengan melsayakan permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berarti anda telah melsayakan donasi dalam hal pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat.

Download Formulir NPWP orang pribadi
Cara Mengisi Formulir SPT 1770SS (Penghasilan di bawah Rp. 60 juta) untuk PNS
Petunjuk Pengisian SPT dengan EFIN di DJP Online

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tata Cara Menciptakan Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel