Pada goresan pena kali ini kita akan membahas langkah-langkah rinci cara penyampaian SPT melalui DPJ Online di situs pajak.go.id yg sekarang mulai tahun 2015 harus dilsayakan PNS/Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia) melalui e-Filling dengan memakai EFIN yg diberikan oleh DJP Online (Direktorat jenderal Pajak).
Baca:
Langkah Pertama: melsayakan pendaftaran sayan pajak PNS/Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia). Untuk ini siapkan alamat email dari gmail dan nomor handphone serta nama sesuai KTP elektronik.
CARA REGISTRASI AKUN PAJAK DI SITUS PAJAK.GO.ID (DJP ONLINE) UNTUK PNS/TNI/POLRI
|
registrasi sayan pajak anda di DJP Online dulu |
- Selanjutnya klik goresan pena daftar berwarna biru pada serpihan bawah, menyerupai ditunjukkan gambar berikut.
|
klik daftar |
- Akan terbuka halaman berikut. Isikan alamat email anda yg paling sering dipakai (aktif, gunakan alamat email dari gmail). (Baca Cara Membuat Email di Gmail untuk anda yg belum mempunyai sayan email di gmail).
|
isikan email anda |
- Email ini sekaligus akan menjadi email yg akan dipakai di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Situs pajak.go.id akan melsayakan verifikasi terhadap status keaktifan email anda. Kaprikornus jangan hingga salah alamat atau nyasar ya.
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa regitrasi anda telah dideteksi oleh sistem pajak.go.id yg menyatakan bahwa mereke telah mengirimi anda sebuah email. Tampilan notifikasinya berbentuk jendela pop up menyerupai ini.
|
notifikasi langkah 1 berhasil |
- Buka email anda, lihat folder kotak masuk (inbox). Jika tidak ditemukan, cari di folder spam atau junk folder.
- Pada email ini anda akan diberikan link verifikasi yg sanggup diklik pribadi untuk menuntaskan pendaftaran anda sbg wajib pajak di http://pajak.go.id Jika link tidak sanggup dibuka, anda sanggup memblok link tersebut untuk di-copy-paste-kan pada adress kafetaria browser anda. (PERHATIKAN: Link verifikasi email untuk pendaftaran pajak online ini hanya berlsaya 1 x 24 jam dengan maksud untuk keamanan wajib pajak. Kaprikornus anda tak boleh menunda pendaftaran sehabis link diberikan hingga tenggat waktu 1 x 24 jam dari anda mulai proses pendaftaran sayan pajak). Link verifikasi ini secara otomatis akan dihapus sistem dalam selang waktu tersebut. Dan, jikalau anda ingin melsayakan registrasi, maka anda harus mengulang lagi dari langkah awal di atas.
- Setelah anda mengklik atau meng-copy-paste link verifikasi yg diberikan melalui email tersebut pada adress kafetaria browser anda, maka akan terbuka halaman gres formulir menyerupai berikut.
|
isi formulir pendaftaran langkah 2 |
- Isi formulir di atas meliputi:
- Isikan jenis wajib pajak dengan menentukan ORANG PRIBADI atau BADAN (pilih Orang Pribadi). Jenis WP yg anda pilih disini menentukan jenis WP yg sanggup anda daftarkan melalui sayan anda nantinya. Misalnya Anda menentukan WP Badan,maka Anda hanya akan sanggup mendaftarkan NPWP Badan.
- Ketikkan NAMA SESUAI KTP Eelektronik anda. Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP.
- Perhatikan apakan alamat email anda sudah benar? Email ini diambilkan dari email yg Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yg anda gunakan yaitu email yg masih aktif.
- Isikan PASSWORD yg anda inginkan untuk nantinya LOGIN pada sayan pajak anda di situs pajak.go.id
- Ulangi kembali dengan mengetikkan PASSWORD anda di atas.
- Ketikkan NOMOR HP anda. Nomor HP ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yg anda masukkan yaitu nomor yg masih aktif dan sering anda gunakan.
- Pilih pertanyaan keamanan yg anda inginkan. Catat pertanyaan yg anda pilih ini di buku catatan dokumen khusus anda. Pilihan pertanyaan yg disediakan adalah: (1) Apa nama binatang peliharaan anda?; (2) Apa nama SD anda?; (3) Siapa hero masa kecil anda?; (4) Apa kenangan anda yg paling berkesan?; (5) Apa nama tim olahraga favorit anda?; (6) Apa maskot Sekolah Menengan Atas anda?; (7) Apa merek mobil/motor pertama anda?; (8) Di mana pertama kali anda bertemu dengan pasangan anda? Pilihlah pertanyaan dengan bijak untuk memudahkan anda menjawabnya nanti jikalau dipertanyaan ulang ketika anda kelupaan password atau Id untuk login.
- Isikan (ketik) balasan pertanyaan keamanan yg anda pilih tersebut. Catat pertanyaan yg anda pilih ini di buku catatan dokumen khusus anda.
- Setelah anda cek ulang semua isian, isikan isyarat Captcha yg diberikan, kemudian klik tombol DAFTAR.
- Selanjutnya akan muncul notifikasi melalui jendela pop up bahwa pendaftaran (pendaftaran) sayan pajak anda berhasil dan sukses. Tampilannya akan menyerupai ini.
|
notifikasi pendaftaran anda berhasil |
- Klik tombol TUTUP pada jendela notifikasi tersebut.
- Akan terbuka halaman gres berwarna putih dengan ucapan selamat dan meminta anda untuk kembali membuka kotak masuk (folder inbox) atau folder spam (junk forlder) di email anda tadi. Tampilannya menyerupai ini.
|
notifikasi email masuk untuk aktivasi NPWP |
- Hal ini maksudnya, anda telah mempunyai sayan di situs pajak.go.id, tetapi selanjutnya anda diminta untuk mengaktivasinya.
- Buka kembali email anda pada kotak masuk atau serpihan spam. Klik link berwarna biru dan bergaris bawah yg diberikan, maka anda akan di bawa ke halaman baru. Jika link tidak sanggup membuka, maka blok link tersebut dan copy-paste-kan pada adress kafetaria pada browser anda.
- Selanjutnya sayan anda akan diaktivasi dengan tanda dibukanya halaman gres berisi notifikasi menyerupai gambar berikut. Perhatikan bahwa nama anda telah benar sesuai KTP elektronik anda.
|
sayan sudah aktif, lanjut dengan mendaftarkan NPWP ke DJP Online |
- Demikian cara melsayakan pendaftaran (e-registrasi) sayan pada situs pajak.go.id. Terlihat pada notifikasi dan ucapan selamat di atas, anda harus melanjukan proses ini untuk MEMULAI PENDAFTARAN NPWP anda. Caranya akan diuraikan di bawah ini
CARA PENDAFTARAN NPWP DI SITUS PAJAK.GO.ID UNTUK PNS/ASN/ANGGOTA TNI-POLRI
Proses mendaftarkan NPWP anda secara online harus terlebih dahulu dengan pembuatan sayan atau pendaftaran sbgmana dipaparkan di atas. Selanjutnya barulah anda sanggup melsayakan pendaftaran NPWP secara online yg akan dijelaskan langkah-langkahnya sbg berikut. Ikuti runtutan cara berikut ini.
- Klik goresan pena biru sbgmana tercantum pada gambar di atas (halaman ini gres sanggup dibuka jikalau anda telah sukses melsayakan pendaftaran sayan/ pendaftaran secara online dengan syarat mempunyai alamat email di gmail yg aktif, nomor HP, dan mengisi formulir yg diberikan oleh situs.
- Setelah diklik goresan pena "Klik di sini untuk memulai pendaftaran NPWP", maka anda akan dibawa ke halaman login menyerupai berikut.
|
anda harus login kembali untuk membuka sayan pajak anda |
- Isikan alamat email dan pasword anda, kemudian ketikkan isyarat captcha yg diberikan (perhatikan abjad besar-huruf kecil berwarna yg ditampilkan).
- Klik tombol LOGIN yg berwarna biru.
- Akan terbuka halaman gres berikut.
|
formulir aktivasi NPWP anda |
- Perhatikan bahwa terdapat menu-menu yg harus anda isi dan lengkapi formulirnya, yaitu; (1) Kategori; (2) Identitas; (3) Penghasilan; (4) Alamat; (5) Alamat Domisili (KTP); (6) Alamat usaha; (7) Info Tambahan.; (8) Persyaratan; dan (9) Pernyataan.
- Pengisian sajian KATEGORI untuk aktifasi NPWP Online, silakan anda mencentang pilihan ORANG PRIBADI dengan mengkliknya. Lalu pilih Pada kolom KATEGORI, ada pilihan PUSAT, CABANG, OPPT. Apa yg dimaksud?
Status PUSAT jika:
1). merupakan permohonan NPWP yg pertama kali bagi perorangan, atau NPWP untuk suami, sedangkan isteri merupakan NPWP CABANG
2). perusahaan dan KPP domisili merupakan lokasi kantor sentra pemohon NPWP Badan;
Status CABANG, jikalau :
1). isteri merupakan NPWP cabang dari NPWP suami
2). perusahaan/badan mengajukan NPWP untuk lokasi cabang di kawasan selain lokasi yg ada di kantor pusat;
Status OPPT, jikalau perorangan mempunyai perjuangan tertentu dan jikalau mempunyai tempat perjuangan lebih dari satu, maka tempat perjuangan pertama merupakan NPWP PUSAT, sedangkan tempat perjuangan yg lain menjadi NPWP CABANG - Misalnya anda pilih PUSAT dengan mencentangnya, kemudian klik tombol biru NEXT pada serpihan bawah kanan halaman, anda selanjutnya akan dibawa pada isian berikutnya IDENTITAS WAJIB PAJAK.
- Tampilannya akan menyerupai ini.
|
ada isian yg memang wajib diisi dan dihentikan kosong |
- Isikan identitas anda mencakup (1) NAMA WAJIB PAJAK (sudah otomatis diisi sistem), gelar depan jikalau ada, gelar belakang jikalau anda; (2) Tempat/Tanggal Lahir; (3) Status Pernikahan(pilih yg sesuai); (4) Kebangsaan (pilih Indonesia); (5) Nomor Telepon (jika ada); (6) Nomor Handphone (telah terisi otomatis oleh sistem); (7) Email (telah terisi otomatis oleh sistem); Isikan pula NIK (nomor Induk Keluarga sesuai KTP elektronik atau kartu keluarga anda).
- Klik tombol biru NEXT jikalau semua isian telah anda selesaikan. Akan terbuka isian selanjutnya yaitu SUMBER PENGHASILAN UTAMA. Tampilannya akan menyerupai ini.
|
centang pekerjaan yg sesuai dengan anda |
- Isikan formulir SUMBER PENGHASILAN UTAMA ini dengan mencentang kotak di depan PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA, kemudian centang lagi kotak pilihan yg sesuai dengan anda misalkan PNS. Isian berikutnya sanggup diabaikan.
- Klik tombol biru NEXT. Anda akan dibawa ke isian berikutnya: ALAMAT TEMPAT TINGGAL. Tampilannya akan menyerupai ini.
- IsikanALAMAT TEMPAT ini dengan ALAMAT KANTOR tempat anda bekerja.
- Lalu akan muncul jendela pop up ketika anda akan mengisi ID WILAYAH, isikan saja nama desa/kelurahan tempat anda tinggal dan nama kecamatannya, kemudian klik tombol CARI. Akan muncul lagi jendela pop up untuk anda mengkopi ID WILAYAH anda. Lalu klik tombol PILIH jikalau telah sesuai. Anda akan dibawa kembali ke halaman isian ALAMAT TEMPAT TINGGAL. Klik tombol biru NEXT.
- Anda akan dibawa lagi ke halaman formulir (isian berikutnya): ALAMAT DOMISILI (KTP). Untuk mengisi formulir ini, isikan sesuai KTP atau kartu keluarga anda. Klik lagi tombol biru NEXT.
CATATAN:
Apa yg membedakan alamat dan alamat domisili/KTP?
Isian data alamat tempat tinggal diisi dengan alamat dimana Pemohon ketika ini bertempat tinggal. Alamat tinggal sanggup berarti tempat dimana pemohon bekerja/mempunyai usaha. Alamat tempat tinggal yaitu alamat yg akan menjadi lokasi dimana pemohon akan terdaftar sbg Wajib Pajak (wilayah KPP) sedangkan alamat domisili (KTP) yaitu alamat tempat tinggal yg terdaftar/sesuai dengan KTP. Baik, mari kita lanjutkan tutorialnya:
- Anda akan dibawa masuk ke halaman Alamat Usaha (kosongkan saja), kemudian klik tombol biru NEXT.
- Anda akan dibawa pada halaman INFO TAMBAHAN. Isikan jumlah tanggungan anda, dan kisaran penghasilan anda perbulan dengan menentukan kategori yg disediakan pada kotak kecil di formulir tersebut. Klik lagi tombol biru NEXT.
- Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman PERSYARATAN di mana pada halaman ini anda akan diminta mengupload file scan KTP elektronik anda. Klik pilihan kota upload, kemudian ambil (browse) file scan KTP elektronik yg telah anda siapkan. Selanjutnya klik tombol biru NEXT.
- Anda akan dibawa ke serpihan PERNYATAAN, klik saja kedua kotak kecil di depan kata BENAR dan LENGKAP untuk memberi tanda centang pada formulir pernyataan ini. Lalu akhiri proses aktifasi NPWP anda di DJP Online dengan mengklik tombol hijau SIMPAN.
- Selanjutnya akan muncul jendela pop up KONFIRMASI apakah anda ingin menyimpan atau merekam data yg telah anda masukkan. Untuk ini klik saja tombol biru YA.
Demikian Cara Registrasi dan Aktivasi NPWP Penyampaian SPT Melalui DJP Online. Tulisan ini sebab panjang akan kami lanjutkan dengan Bagaimana Cara Penyampaian SPT Pajak Tahunan anda yg PNS/ASN/Anggota TNI-Polri melalui Direktorak Jenderal Pajak (DJP) secara online pada goresan pena berikutnya. Ditunggu ya.
0 Response to "Cara Penyampaian Spt Melalui Djp Online"
Post a Comment