Apa Dan Bagaimana Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak?
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula dalam hal perpajakan. Dalam rangka memperlihatkan keadilan di bidang perpajakan, demi keseimbangan hak negara, dan hak warga negara pembayar pajak, maka undang-undang perihal ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban wajib pajak (WP).
Orang langsung yg wajib mempunyai NPWP yaitu yg telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif yaitu orang langsung yg bertempat tinggal di Indonesia. Orang langsung yg berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang langsung yg di dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia. Syarat obyektif yaitu wajib pajak yg mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Data pendukung yg perlu dipersiapkan oleh wajib pajak ketika mendaftarkan diri:
Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 terbagi 2:
Selain pembayaran bulanan yg dilsayakan sendiri, ada pembayaran bulanan yg dilsayakan dengan pemotongan atau pemungutan yg dilsayakan oleh pihak pemberi penghasilan yg ditunjuk menurut ketentuan. Yang ditunjuk tersebut yaitu bendahara pemerintah, subyek pajak tubuh dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk perjuangan tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri.
Apabila wajib pajak tergolong sbg subjek pajak tubuh dalam negeri maka diwajibkan juga sbg pemotong atau pemungut pajak. Jenis pemungutan atau pemungutan yaitu PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN dan PPNBN.
Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Surat pemberitahuan (SPT) berfungsi sbg sarana wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yg aslinya terhutang. Juga untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yg dilsayakan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh pihak pemotong atau pemungut yg telah dilsayakan.
Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP, di mana wajib pajak terdaftar dengan SPT masa yaitu SPT yg dipakai untuk melsayakan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan dan SPT tahunan, yaitu SPT yg dipakai untuk pelaporan tahunan.
SPT masa antara lain:
Pemungutan PPN meliputi:
Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding Dan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan hasil investigasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yg sanggup menimbulkan pajak terhutang menjadi lebih bayar, kurang bayar atau nihil.
Penetapan pajak sanggup dilsayakan eksekutif jenderal pajak, yaitu:
Jika wajib pajak tidak sependapat, wajib pajak sanggup mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan tersebut. Apabila belum puas Wajib Pajak sanggup mengajukan banding. Langkah terakhir sanggup melsayakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dirjen pajak melsayakan investigasi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan berfungsi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kewajiban wajib pajak yg diperiksa adalah:
Setiap orang yg dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memperlihatkan data dan informasi yg berkaitan dengan perpajakan dipidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sedangkan untuk setiap orang yg dengan sengaja menimbulkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (Kewajiban memperlihatkan data dan informasi yg berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan klarifikasi dipidana dengan kurungan paling usang 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah).
Anda sanggup menghubungi kring pajak 500200 untuk informasi lebih lanjut atau kantor pelayanan pajak terdekat.
hak dan kewajiban wajib pajak |
Kewajiban Wajib Pajak:
Berikut ini yaitu kewajiban seorang wajib pajak, yaitu:- Kewajiban mendaftarkan diri
- Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
- Kewajiban pelaporan pajak
- Kewajiban dalam hal diperiksa
- Kewajiban memberi data
Hak Wajib Pajak:
Adapun hak-hak seseorang sbg wajib pajak yaitu sbg berikut:- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak dalam hal wajib pajak dilsayakan pemeriksaan
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
- Hak-hak wajib pajak lainnya
Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:
- Sesuai dengan sistem self assessment wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yg daerahnya mencakup daerah tinggal atau kedudukan wajib pajak.
- Pendaftaran NPWP juga sanggup dilsayakan secara online melalui e-registration untuk menerima Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Bagi wajib pajak baik orang langsung maupun tubuh menyerupai PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yg memenuhi syarat sbg wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.
Orang langsung yg wajib mempunyai NPWP yaitu yg telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif yaitu orang langsung yg bertempat tinggal di Indonesia. Orang langsung yg berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang langsung yg di dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia. Syarat obyektif yaitu wajib pajak yg mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Data pendukung yg perlu dipersiapkan oleh wajib pajak ketika mendaftarkan diri:
- Bagi wajib pajak orang langsung dokumen yg diharapkan yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) yg masih berlsaya atau paspor bagi orang asing.
- Bagi wajib pajak badan, dokumen pendukung yg perlu dipersiapkan yaitu akte pendirian dan dan perubahan.nya dan NPWP pimpinan penanggung jawab badan.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang langsung maupun tubuh yg telah mempunyai NPWP, wajib dikukuhkan sbg Pengusaha Kena Pajak atau PKP oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:- Orang langsung atau tubuh tersebut melsayakan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto omset melebihi Rp. 600 juta per tahun.
- Pengusaha yg telah dikukuhkan sbg PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan. Nilai) dari setiap pembelian atau pemakaian jasanya dan menerbitkan faktur pajak.
- PPN yg sudah dipungut kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan atau SPT masa. Bila ternyata ada PPN yg harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) daerah wajib pajak terdaftar.
Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan atau Pelaporan Pajak:
Wajib pajak dalam melsayakan kewajiban perpajakannya wajib melsayakan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang. Untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak yg terhutang dalam 1 (satu) tahun pajak, wajib pajak orang langsung yg sumber penghasilannya dari perjuangan dan pekerjaan bebas sanggup melsayakan pembayaran angsuran PPh setiap bulan.Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 terbagi 2:
- Angsuran PPh pasal 25 sbg wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
- Angsuran PPh pasal 25 sbg wajib pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau orang yg melsayakan acara perjuangan tanpa melalui daerah perjuangan contohnya sbg pekerja bebas atau sbg karyawan.
Selain pembayaran bulanan yg dilsayakan sendiri, ada pembayaran bulanan yg dilsayakan dengan pemotongan atau pemungutan yg dilsayakan oleh pihak pemberi penghasilan yg ditunjuk menurut ketentuan. Yang ditunjuk tersebut yaitu bendahara pemerintah, subyek pajak tubuh dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk perjuangan tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri.
Apabila wajib pajak tergolong sbg subjek pajak tubuh dalam negeri maka diwajibkan juga sbg pemotong atau pemungut pajak. Jenis pemungutan atau pemungutan yaitu PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN dan PPNBN.
Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Surat pemberitahuan (SPT) berfungsi sbg sarana wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yg aslinya terhutang. Juga untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yg dilsayakan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh pihak pemotong atau pemungut yg telah dilsayakan.
Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP, di mana wajib pajak terdaftar dengan SPT masa yaitu SPT yg dipakai untuk melsayakan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan dan SPT tahunan, yaitu SPT yg dipakai untuk pelaporan tahunan.
SPT masa antara lain:
- PPh pasal 21
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 25
- PPh pasal 26
- PPh pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPN
- PPNBN.
Pemungutan PPN meliputi:
- SPT tahunan wajib pajak badan
- SPT tahunan wajib pajak orang pribadi
Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Untuk wajib pajak yg masuk kriteria patuh, pengembalian kelebihan pajak sanggup dilsayakan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN semenjak permohonan diterima melalui 2 cara, yaitu: (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan ;(2) Mengirimkan surat permohonan yg ditujukan kepada kepala KPP. Apabila DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terlambat mengembalikan kelebihan tersebut maka wajib pajak berhak mendapatkan bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan.Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding Dan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan hasil investigasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yg sanggup menimbulkan pajak terhutang menjadi lebih bayar, kurang bayar atau nihil.
Penetapan pajak sanggup dilsayakan eksekutif jenderal pajak, yaitu:
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.)
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
- STP (Surat Tagihan Pajak)
Jika wajib pajak tidak sependapat, wajib pajak sanggup mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan tersebut. Apabila belum puas Wajib Pajak sanggup mengajukan banding. Langkah terakhir sanggup melsayakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dirjen pajak melsayakan investigasi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan berfungsi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kewajiban wajib pajak yg diperiksa adalah:
- Memenuhi panggilan untuk tiba menghadiri investigasi sesuai waktu yg ditentukan khususnya untuk investigasi jenis kantor dan memperlihatkan dan atau meminjamkan bukti, buku, atau catatan, dokumen yg menjadi dasarnya dan dokumen lain termasuk data yg dikelola secara elektronik yg bekerjasama dengan penghasilan yg diperoleh, acara usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yg terhutang pajak.
- Pemeriksaan kantor sanggup dilsayakan dilsayakan dalam jangka paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi 6 bulan yg dihitung semenjak wajib pajak tiba memenuhi surat panggilan dalam rangka investigasi kantor hingga dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
- Pemeriksaan lapangan dilsayakan dalam jangka waktu paling usang 4 (empat) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi paling usang 8 bulan semenjak tanggal surat perintah investigasi hingga dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
- Pada ketika dilsayakan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, menerima klarifikasi mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta perbedaan rincian hasil investigasi dan SPT, hadir dalam pembahasan hasil final investigasi dalam batas waktu yg ditentukan.
Setiap orang yg dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memperlihatkan data dan informasi yg berkaitan dengan perpajakan dipidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sedangkan untuk setiap orang yg dengan sengaja menimbulkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (Kewajiban memperlihatkan data dan informasi yg berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan klarifikasi dipidana dengan kurungan paling usang 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah).
Anda sanggup menghubungi kring pajak 500200 untuk informasi lebih lanjut atau kantor pelayanan pajak terdekat.
0 Response to "Apa Dan Bagaimana Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak?"
Post a Comment